Pemerintah Diminta Harus Berani Tertibkan Truk ODOL


Jakarta, CNN Indonesia

Kendaraan komersial Kendaraan Angkutan Umum dan truk Over Dimension and Over Load (ODOL) sudah Menjadi Wabah Ke Indonesia. Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah, pusat dan Lokasi, berani menertibkannya.

“Harus ada langkah berani dan bijak Di pemerintah Untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya Didalam memperhatikan dan Mengkaji masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pembuatan Daerah MTI Pusat Djoko Setijowarno, Senin (11/8), diberitakan Di.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah ODOL disebut merugikan secara materi, terutama akibat Peristiwa Pidana kematian yang menyertainya. Ke Di Itu ODOL juga berdampak negatif Pada infrastruktur jalan Ke Tanah Air.

Djoko memaparkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Ke 2025, setiap tahun terjadi pemborosan keuangan Negeri sebesar Rp47,43 triliun Lantaran kerusakan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Sambil menurut Bappenas yang mengolah data Polri, kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan Produk Internasional sebesar 10,5 persen, tertinggi kedua Ke Indonesia.

“Pangkat pertama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua 77,4 persen. Lanjutnya, angkutan orang 8 persen, Kendaraan Pribadi penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen dan Sepeda Listrik 0,2 persen,” ujar dia.

Sebelumnya Itu sudah digelar diskusi membicarakan masalah ODOL Ke Indonesia yang melibatkan berbagai pihak termsuk MTI dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah.

Diskusi itu menghasilkan tiga agenda, yakni pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) Ke ekosistem angkutan Produk Internasional, pengaturan peningkatan Kesejaganan pengemudi kendaraan angkutan Produk Internasional, dan deregulasi dan sinkronisasi peraturan Yang Berhubungan Didalam angkutan Produk Internasional.

Lalu ada sembilan Wacana Unjuk Rasa Nasional Untuk implementasi zero (nol) ODOL Di Wacana Peraturan Pemimpin Negara Penguatan Ekspedisi Nasional, yaitu integrasi penguatan angkutan Produk Internasional menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan Produk Internasional.

Lanjutnya, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus Ekspedisi, peningkatan daya saing distribusi Ekspedisi Lewat multimoda angkutan Produk Internasional.

Lalu, pemberian insentif dan disentif Untuk badan usaha angkutan Produk Internasional dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan Aturan zero ODOL Pada perekonomian, biaya Ekspedisi, dan Fluktuasi Harga.

Penguatan aspek ketenagakerjaan Didalam standar kerja yang layak Untuk pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum; deregulasi dan harmonisasi peraturan Untuk Meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL.

Serta, kelembagaan pembentukan Asosiasi kerja Untuk Merangsang percepatan Pembuatan konektivitas nasional Untuk percepatan Pembuatan konektivitas dan Ekspedisi Ke seluruh moda transportasi.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemerintah Diminta Harus Berani Tertibkan Truk ODOL