Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Kepala Negara Sebagai Berikan Pengampunan

loading…

Pakar Hukum Tata Bangsa, Fahri Bachmid Merespons pemberian abolisi Ke mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Ist

JAKARTA – Kepala Negara Prabowo Subianto Memberi abolisi kepada Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti Ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pakar Hukum Tata Bangsa Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengemukakan bahwa secara filosofis dan teoritis, keberadaan lembaga amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan Dari norma Untuk UUD 1945 sebagaimana terdapat Untuk Pasal 14 ayat (2).

Dia melanjutkan, keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan Dari Kepala Negara Pada seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Berencana tetapi, kata dia, tidak semua tindak pidana berhak Merasakan amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar Hakasasi Manusia.

Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?

Untuk Memberi amnesti, lanjut dia, Kepala Negara harus mendasar Ke pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagaimana tercantum Untuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. “Dasar hukum amnesti selain tercantum Untuk Pasal 14 ayat (2), tercantum pula Ke Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi Di dikabulkannya amnesti Untuk terpidana yaitu penghapusan segala akibat Aturan Pidana Untuk terpidana,” ujarnya Untuk keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Dia menambahkan, amnesti dapat diberikan Dari Kepala Negara kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada Syarat khusus. Tetapi, Untuk praktiknya, sekretaris Bangsa Berencana mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti. Setelahnya ditinjau, usulan tersebut Berencana dikirim Ke Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai ditanggapi.

“Berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila Kepala Negara patut Memberi amnesti, Kepala Negara Setelahnya Itu Berencana Mengintroduksi perintah eksekutif mengenai amnesti. Hal yang sama juga berlaku Pada instrumen hukum abolisi, yaitu penghapusan hukuman Pada suatu proses hukum atau proses Proses Hukum yang Lagi berlangsung,” ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Kepala Negara Sebagai Berikan Pengampunan