Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemungutan Suara Nasional Nasional dan Lokasi

loading…

Waketum II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional nasional dan Pemungutan Suara Nasional Lokasi mulai 2029. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional nasional dan Pemungutan Suara Nasional Lokasi mulai tahun 2029. Putusan MK ini tertuang Untuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Di Perkumpulan Untuk Pemungutan Suara Nasional dan Kedaulatan Rakyat (Perludem).

Untuk putusannya, MK Mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pemungutan Suara Nasional yang konstitusional dimulai Ke 2029 Di memisahkan Pemungutan Suara Nasional nasional, Untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Ri/Wakil Ri, Untuk Pemungutan Suara Nasional Lokasi, Untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala Lokasi.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Nasional Nasional dan Pemungutan Suara Nasional Lokal Dipisah, Ini Respons Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perludem

Waketum Perindo Ferry Kurnia menilai putusan tersebut sebagai langkah penting Di Pemungutan Suara Nasional yang lebih berkualitas dan berintegritas.

“Saya sampaikan bahwa kami Untuk Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan tentunya mari kita sama-sama mengawal proses ini,” ujar Ferry Untuk Webinar Pemisahan Pemungutan Suara Nasional Serentak: Implikasinya Untuk Penyelenggara dan Parpol? Ke Kamis (3/7/2025) malam.

Ferry juga berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat merancang Revisi Undang-Undang Pemungutan Suara Nasional usai putusan MK ini yang benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip Pemungutan Suara Nasional yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), serta menjunjung tinggi integritas.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK Soal Pemisahan Pemungutan Suara Nasional Nasional dan Lokasi