loading…
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (Protes), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn. Foto/Instagram.
Pernyataan Piyu ini tak lepas Di keputusan hukum yang Merundingkan performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk Pertunjukan Musik Alunan.
Baca juga: Rhoma Irama Tegaskan Ogah Tagih Royalti: Nggak Usah Bayar Sama Saya
Di putusan itu ditegaskan, pihak penyelenggara Kegiatan atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi Hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, Vokalis tak perlu lagi meminta izin langsung Hingga pencipta lagu.
“Kalau saya Hingga sini menyayangkan sekali, statement itu keluar Di mulut atau suara seorang Dirjen HKI Sebab dia tidak bisa mengeklaim kalau dia itu wakil Di pemerintah atau suara pemerintah,” kata Piyu Di ditemui Hingga Cipete, Jakarta Selatan.
Baca juga: Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Vokalis dan Pencipta Lagu Kompak
Piyu menilai kalau Dirjen HKI, Ir. Razilu, tidak mengikuti perkembangan masalah royalti yang Pada ini Ditengah Hingga perjuangkan Protes. Padahal, Protes sering membicarakan masalah royalti Alunan Di Dirjen HKI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Alunan