Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Dahulu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional Hingga Indonesia bukan diurus polisi, melainkan Bersama organisasi Produsen Kendaraan bernama Ikatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (IMI). IMI yang berada Hingga bawah Asosiasi Aktivitasfisik Nasional Indonesia (KONI) menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional Sebelumnya 2010.
SIM Internasional adalah dokumen penting Untuk warga Bangsa Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi Hingga luar negeri. Dokumen ini melengkapi SIM nasional dan mengacu Ke standar internasional agar dapat digunakan lintas Bangsa.
Berbeda Bersama SIM nasional, uniknya Sebelumnya 2010, IMI menjadi pemegang otoritas penerbitan SIM internasional. Hal ini didasari Lantaran IMI Memperoleh Penghayatan yang luas Untuk urusan Produsen Kendaraan dan transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal-usul SIM internasional
Penerbitan SIM Internasional berakar Bersama kesepakatan internasional yang dimotori Bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Awalnya, regulasi internasional Yang Berhubungan Bersama izin mengemudi diatur Untuk Paris Convention on Kendaraan Bermotor Roda Dua Traffic 1926, Lalu disempurnakan lewat Geneva Convention on Road Traffic 1949, dan terakhir Vienna Convention on Road Traffic 1968.
Konvensi Wina menjadi pijakan utama pembuatan dan pengakuan SIM Internasional Hingga berbagai Bangsa. Untuk Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Annexe 6 yang mengatur format SIM domestik, dan Annexe 7 yang mengatur SIM Internasional.
Indonesia meratifikasi Konvensi Wina Melewati Peraturan Pemimpin Negara Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia berhak menerbitkan surat izin mengemudi internasional yang berlaku Hingga Bangsa-Bangsa yang juga meratifikasi konvensi ini.
Peralihan kewenangan Hingga Polri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kewenangan penerbitan SIM Internasional beralih Hingga Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Peralihan resmi berlaku Dari 3 Desember 2010. Dari Di itu, pemohon wajib mengurus langsung Hingga Korlantas dan tak bisa diwakilkan.
Langkah ini dilakukan Untuk penyelarasan Bersama sistem perizinan Internasional serta memperkuat pengakuan Pada SIM Internasional Indonesia Hingga Bangsa-Bangsa lain.
Bersama dasar hukum yang mengacu Ke Konvensi Wina, SIM Internasional Indonesia kini diakui Hingga lebih Bersama 90 Bangsa, termasuk Bangsa-Bangsa Organisasiregional yang telah menyepakati pengakuan bersama Pada dokumen tersebut.
Pembuatannya bisa Melewati daring
Setelahnya beralih Hingga Korlantas, proses pembuatan SIM Internasional menjadi lebih praktis Lantaran bisa dilakukan secara daring. WNI tak lagi harus datang langsung Hingga kantor, cukup mengunggah dokumen Hingga laman resmi sim internasional.korlantas.polri.go.id.
Biaya pembuatannya pun cukup terjangkau, yaitu Rp250 ribu Sebagai pembuatan Terbaru dan Rp225 ribu Sebagai perpanjangan. Dokumen ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat digunakan Hingga Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi Wina.
Cara membuat SIM internasional
Sebelumnya membuat SIM Internasional, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Foto diri terbaru (tanpa Kacamata, tidak boleh hitam putih, tidak terlihat gigi, latar putih)
2. KTP
3. KITAP (Sebagai WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM nasional yang masih berlaku
6. Tanda tangan Hingga atas Alattulis putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Semua dokumen ini dapat difoto atau Hingga-scan Hingga atas Alattulis HVS. Jika data tidak lengkap atau salah, pengajuan bisa dibatalkan dan dana Berencana dikembalikan (dikurangi biaya administrasi).
Setelahnya semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi simi nternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta
4. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan Melewati Virtual Account
6. Setelahnya pembayaran, pemohon Berencana Merasakan bukti registrasi via email
Biaya pengiriman SIM disesuaikan Bersama jasa dan jarak pengiriman. Proses ini jauh lebih mudah Lantaran tidak ada tes teori maupun praktik seperti Ke pembuatan SIM nasional.
(job/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sejarah SIM Internasional yang Kini Diambil Alih Polri