Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menilai putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Yang Terkait Di sengketa nama Denza Hingga Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek Kendaraan Pribadi asal China tersebut kini Lagi melakukan kajian internal Sebagai menentukan langkah hukum Berikutnya.
Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, mengurai hal ini dapat dilakukan Lantaran pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang Hingga pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi perlu kita lihat bersama Di konteks ketetapannya, Hingga mana Lantaran pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya Hingga pihak lain,” kata Luther Lewat pesan singkat, Senin (5/5).
“Dari karenanya belum sepenuhnya selesai, Sebagai Berikutnya kami Lagi kaji kembali secara internal,” kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan Dari hakim PN Jakarta Pusat Sebelumnya Itu.
“Atas Perkara Hukum Hukum kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Lembaga Proses Hukum Hingga Indonesia,” kata Luther.
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebelumnya Itu telah menolak gugatan BYD Yang Terkait Di hak paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD Di basis lebih Di 132 bukti.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza Hingga Indonesia Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.
Denza merupakan anak usaha BYD yang terfokus Ke Kendaraan Pribadi Elektrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan Hingga Tanah Air Dari 2024, sedangkan paten Sebagai merek dagang Hingga Tanah Air diajukan Ke 8 Agustus 2024.
Tetapi, nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA Ke 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gugatan Ditolak, BYD Sebut Polemik Nama Denza Belum Selesai