SIM Kedaluwarsa Apa Bisa Diperpanjang?

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang Memberi hak kepada seseorang Sebagai mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat Di jalan raya.

SIM Memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM Dikatakan mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM kedaluwarsa apakah bisa diperpanjang?

Komunitas yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan Bersama hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Jika demikian, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM Mutakhir layaknya pertama kali membuat SIM.






Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali Bersama mekanisme penerbitan SIM Mutakhir.

Di pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang Mutakhir jika Di keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Syarat mengajukan SIM secara online

Pembuatan SIM sudah dilengkapi Bersama layanan online. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
  • Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
  • Melampirkan surat keterangan Kesejaganan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online Bersama mengikuti tes Di situs atau download Langkah tersebut
  • Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online Melewati situs https://eppsi.id
  • Melampirkan surat telah melakukan uji Kekuatan simulator SIM Bersama keterangan lulus uji kompetensi tersebut
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap

Cara mengajukan SIM

Jika persyaratan telah dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM Mutakhir seperti berikut.

  1. Kunjungi Samsat Sebagai melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  2. Lanjutnya pergi Di Pada perekaman foto dan sidik jari
  3. Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
  4. Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, Lanjutnya kunjungi Pada pencetakan SIM
  5. Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian Bersama biaya yang sama seperti pembuatan SIM Mutakhir

Demikian penjelasan Sebagai menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah lewat satu hari Di masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengurus pengajuan SIM Mutakhir.

(juh/via)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Kedaluwarsa Apa Bisa Diperpanjang?