Menkomdigi mengaku tidak Berencana bertoleransi Pada pelaku kejahatan digital anak. Foto: ist
Menkomdigi mengatakan diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman Untuk generasi muda. Hal ini diungkapkan Untuk Orasi Ilmiah Di Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-75 Universitas Indonesia (UI) Di Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa perlindungan anak Di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan Ilmu Pengetahuan pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan Didalam pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara Terbaru Sebagai menghindari pengawasan.
Sebagai mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini Berencana memastikan Media Online bertanggung jawab Untuk mengawasi kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak Untuk waktu 1×4 jam Sesudah diberikan peringatan, maka mereka Berencana dikenakan Hukuman Politik tegas. Selain langkah Ilmu Pengetahuan, pemerintah juga memperkuat regulasi Didalam menyusun aturan turunan Didalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP.
“Pemimpin Negara telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi Untuk keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak Di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan Untuk masa Di yang lebih aman Untuk generasipenerusbangsa.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konflik Bersenjata Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!