Lembaga Legis Latif Sepakat RUU DKJ Disahkan Dari Sebab Itu Undang-Undang

Revisi Undang-Undang DKJ disepakati menjadi undang-undang Untuk Pertemuan Paripurna Hingga-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Hingga Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA – Lembaga Legis Latif menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ ) menjadi Undang-Undang. Terdapat empat pasal tambahan Ke revisi undang-undang tersebut.

Penetapan revisi Undang-Undang DKJ menjadi undang-undang disepakati Untuk forum Pertemuan Paripurna Hingga-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Hingga Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Adies yang langsung disambut seruan “setuju” Untuk para peserta Pertemuan.

Sebelumnya dibawa Hingga Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif, pemerintah telah menyepakati usulan revisi Undang-Undang DKJ yang diusulkan Lembaga Legis Latif. Pembantu Kepala Negara Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi Undang-Undang tersebut diproses sesuai Bersama mekanisme yang berlaku.

“Tentu kami juga berharap Untuk pemerintah, proses ini Lantaran tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera Mungkin Saja Sebagai kepastian,” kata Mendagri Di Pertemuan kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI, Senin (18/11/2024).

Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna Memberi kepastian hukum Pada transisi penyelenggaraan pemerintahan Hingga Jakarta nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan Sebagai Menyusun Jakarta lebih siap Berjuang Bersama perubahan ekonomi, sosial, Kekayaan Budaya Dunia, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan Hingga IKN,” ucap Tito.

Bersama adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa Memberi penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota Bangsa sepanjang belum ditetapkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Bangsa Untuk Jakarta Hingga IKN.

“Sekaligus nomenklatur DKJ Sesudah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti Dari Sebab Itu nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan Sebagai Memberi kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.

Berikut ini empat pasal tambahan Ke revisi Undang-Undang DKJ:

1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Akansegera dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 Sebagai Daerah pemilihan Jakarta Akansegera dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaga Legis Latif RI) yang terpilih Sebagai Daerah pemilihan Jakarta Akansegera tetap menjabat sebagai anggota Lembaga Legis Latif RI Sebagai Daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Daerah RI) yang terpilih Sebagai Daerah pemilihan Jakarta Akansegera Dikatakan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Sebagai Daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Sepakat RUU DKJ Disahkan Dari Sebab Itu Undang-Undang