Bisnis  

Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pengusaha industri tekstil Untuk negeri merasa sangat kecewa Ke pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri . Kekecewaan tersebut disuarakan Dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah Untuk melonggarkan aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Berencana Memberi hantaman Untuk sektor industri Untuk negeri.

Keinginan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Mengeluarkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan No 36/2023 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Di aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) Di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri Untuk negeri. Perizinan Pembelian Barang Di Luar Negeri Berencana bisa dikeluarkan tanpa Merencanakan keberlangsungan industri Untuk negeri.

Pelonggaran Pembelian Barang Di Luar Negeri tersebut ditandai Di dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah Ke 17 Mei 2024 Dari Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ke tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis Di Kementerian Perindustrian Untuk pelaksanaan Pembelian Barang Di Luar Negeri seharusnya tetap dipertahankan Dari pemerintah Lantaran Merencanakan Situasi industri Untuk negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan Memperbaiki industri tekstil dan produk tekstil Untuk negeri.

“Pertek itu dihilangkan Dari kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka Di kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Dari Sebab Itu kami meminta Kemenperin Sebagai mempertahankan adanya pertek. Lantaran itu salah satu cara Sebagai memastikan perlindungan Negeri kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Danang, Ke Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri Secara Keseluruhan dan industri tekstil Ke khususnya sangat ketat. Pembukaan keran Pembelian Barang Di Luar Negeri besar-besaran Berencana membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar Berencana terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil Berencana kebobolan terus Di Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang masuk secara legal.

“Untuk hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong Pengganti Dari Sebab Itu per hari Berencana membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran Pembelian Barang Di Luar Negeri tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis Putaran belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, Karya produksi industri ini merosot Supaya terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, Sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri