Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
Pengesahan dilakukan Di Diskusi Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Kendaraan Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Alat Pukul tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Aturantertulis.
“Berikutnya kami Berencana menanykan Di setiap fraksi apakah RUU Kendaraan Kia Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi Aturantertulis, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Kendaraan Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Di RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.
Sambil Itu, Pejabat Tingginegara PPPA Bintang Puspayoga Di pidatonya memaparkan Di Ditengah pengesahan RUU Kendaraan Kia ini. Dia mengatakan Keadaan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Negeri dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Negeri menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Bagi setiap warga Negeri, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya Aturantertulis tersebut Sebagai ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Aturantertulis Kendaraan Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Keadaan Sebagai ibu dan anak Di Indonesia.
“Sebagai itu, rancangan undang-undang ini hadir Di harapan masalah ibu dan anak Di fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Sebagai menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Aturantertulis Kendaraan Kia ini pun Memiliki beberapa Skor penting yang turut dijabarkan Di proses pengesahan ini. Di antaranya yang Karena Itu sorotan ialah Skor cuti Bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga Skor mengenai cuti Bagi suami yang mendampingi istri Di melakukan persalinan adalah 2 hari Di Di naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Di kesepakatan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Karena Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari