Bisnis  

HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Pemimpin Negara Jokowi Pada meninjau proyek Ke Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemimpin Negara No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri. Perpres yang ditandatangani Ke 11 Juli 2024 Dari Pemimpin Negara Jokowi, Memperoleh sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka Potensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya Itu telah menjadi sorotan Dari Komunitas, yang Dikatakan bertentangan Di semangat Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Malahan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Di 75 tahun.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Di semangat Untuk memikat Penanaman Modal Asing secara tidak sehat, Berpeluang menimbulkan Pelanggar Hak Fundamental berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hak Fundamental sama sekali tidak menjadi konsideran Keputusan-Keputusan Yang Berhubungan Di Di IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hak Fundamental SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Sejauh pembacaan atas Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hak Fundamental Dari entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal Asing maupun perdagangan, Ke mana prinsip Usaha dan Hak Fundamental Pada ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Untuk terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hak Fundamental menekankan bahwa setiap Kesepakatan Penanaman Modal Asing harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hak Fundamental. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Untuk Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hak Fundamental Sebelumnya menyelesaikan Kesepakatan Penanaman Modal Asing, memasukkan klausul Untuk Kesepakatan Penanaman Modal Asing Negeri-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hak Fundamental yang aktual dan potensial).

Belajar Untuk Pengalaman Hidup Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Untuk memajukan perlindungan Hak Fundamental Untuk hubungan eksternal, termasuk Keputusan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Untuk memasukkan Hak Fundamental Di Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

“Dibandingkan Di mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hak Fundamental, Sustainability dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal Asing. Sebab kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial