SYL Minta Tindak Kejahatan TPPU Diluncurkan Lebihcepat Lantaran Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini

Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYLO) meminta Tindak Kejahatan dugaan TPPU yang Pada ini Di proses penyidikan KPK segera diselesaikan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang Pada ini Di proses penyidikan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) segera diselesaikan. SYL Berkata, Pada ini usianya memasuki 70 tahun.

Hal itu disampaikan SYL Setelahnya menyampaikan tanggapan kepada saksi yang dihadirkan Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Izin Yang Mulia, Di umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau Mungkin Saja ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL Hingga ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Saya makin kurus ini. Maka Itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, Proses Hukum TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” sambung SYL.

Permintaan SYL itu pun Setelahnya Itu direspons Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh. Menurutnya, Yang Terkait Di pelimpahan berkas penyidikan bukan tugas Di Lembaga Proses Hukum.

Di Detail, Hakim Rianto pun menjelaskan Lembaga Proses Hukum tidak bisa menugaskan penyidik Untuk segera menyelesaikan penyidikan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Lembaga Proses Hukum itu pasif ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum Untuk menyerahkan semua Perkara Hukum Hingga Lembaga Proses Hukum, ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” pungkas Hakim Rianto.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Minta Tindak Kejahatan TPPU Diluncurkan Lebihcepat Lantaran Sudah Berusia 70 Tahun: Saya Makin Kurus Ini