Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor Di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Di polis.

Ogi menegaskan Di ini pemerintah Di menyiapkan aturan turunan Di Undang-Undang PPSK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib Untuk seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Di asuransi wajib itu sesuai Di Undang-Undang paling lambat 2 tahun Dari PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip Di CNBCIndonesia.

Syarat kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku Di berbagai Negeri, termasuk Negeri-Negeri Di Organisasiregional.

Asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Ogi, pihaknya Di ini terus berkoordinasi Untuk menerapkan asuransi wajib Untuk kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan Untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi Di kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pihaknya juga Di merampungkan mekanisme harga Untuk dikenakan Di peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.

Ia membocorkan bahwa Lebih banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta Berencana lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.

[Gambas:Video CNN]

(Skuat/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan