Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus Memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Jaksa menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memutuskan hukuman pidana penjara empat tahun Pada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jaksa meyakini Terdakwa terlibat Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo .

“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Jemy Sutijawan Di pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi sepenuhnya Di lamanya terdakwa ditahan Di perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan Ke rutan,” ujar Jaksa Di membacakan surat Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Peristiwa Pidana BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Terdakwa Jemy Sebagai membayar uang pengganti Rp1 miliar, Di Syarat apabila tidak dibayarkan maka diganti Di bui Pada enam bulan.

Di tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di tangka penyelenggraan Negeri yang bersih dan bebas Di Penyalahgunaan Jabatan, kolusi, dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil Di tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” tegasnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara