Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Beras Rp2,7 Triliun, Dewan Perwakilan Rakyat Berencana Cek Pelabuhan dan Panggil Direksi Bulog

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron menegaskan, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Berencana mengecek pelabuhan dan memanggil direksi Bulog Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Berencana melakukan pengecekan Ke pelabuhan hingga memanggil direksi Perum Bulog. Hal itu dilakukan guna mendalami Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras yang ditaksir menyebabkan kerugian Negeri hingga Rp8,5 triliun.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron Di Menyambut Baik keseriusan pihaknya mendalami Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

“Kami bukan hanya memanggil direksi Bulog, juga Berencana melakukan kunjungan Ke pelabuhan dan gudang Bulog (Untuk mendalami Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras),” ujar Herman Khaeron, Senin (15/7/2024).

Herman Khaeron mengungkapkan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Berencana melakukan pengecekan Ke pelabuhan dan gudang Bulog Ke masa reses yang berlangsung Untuk 12 Juli 2024 atau Ke masa sidang terakhir. “Jika memungkinkan dimasa reses ini, atau dimasa sidang terakhir Untuk periode ini,” ungkapnya.

Herman Khaeron berharap langkah tersebut dapat Menyediakan gambaran jelas atas Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras yang diduga menelan kerugian Negeri hingga Rp8,5 triliun. “Sisa waktu Ke periode ini mudah-mudahan bisa memberi gambaran apa yang terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya Itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan Di menyampaikan perhitungan kerugian Negeri Yang Berhubungan Bersama Perkara Hukum Hukum Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras yang telah dilaporkan Ke KPK Bersama Studi Rakyat Sistem Pemerintahan (SDR).

Anthony membeberkan perhitungannya soal kerugian Negeri yang ditimbulkan apabila mark up terjadi Ke Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras tahun 2023 dan bulan Januari-April 2024 yang mencapai 4,83 juta ton.

“Total Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras tahun 2023 mencapai 3,06 juta ton, dan Januari-April 2024 sudah mencapai 1,77 juta ton. Total 4,83 juta ton. Kalau modus markup sebesar USD117 per ton ini terjadi Sebelum 2023, maka kerugian Negeri mencapai USD565, atau Di 8,5 triliun Uang Negara Indonesia,” kata Anthony, Kamis, 11 Juli 2024.

Perkara Hukum Hukum ini telah dilaporkan Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) SDR melaporkan Kepala Badan Kelaparan Global Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi Yang Berhubungan Bersama mark up Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras dan kerugian Negeri akibat demurrage Pembelian Barang Untuk Luar Negeri beras.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto meminta KPK segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Yang Berhubungan Bersama dua masalah tersebut.

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan Untuk Bapak Ketua KPK RI Untuk menangani Perkara Hukum Hukum yang kami laporkan,” kata Hari Ke Di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Beras Rp2,7 Triliun, Dewan Perwakilan Rakyat Berencana Cek Pelabuhan dan Panggil Direksi Bulog