Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan

Topik soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang jemaah Untuk reguler dan khusus yang Karena Itu pemantik terbentuknya Pansus Hak Agket. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTA – Topik soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (Setelahnya ada tambahan kuota 20.000) jemaah Untuk reguler dan khusus yang Karena Itu pemantik terbentuknya Panita Khusus (Pansus) Hak Agket Di Wakil Rakyat RI. Hal ini pun mengundang beragam tanggapan Di berbagai kalangan.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, bila mengacu Ke Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2019 terutama Ke Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan Di Kementerian Agama tidaklah salah.

“Untuk pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan Di kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Mustolih, Kamis (11/7/2024).

Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni Untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, Sambil Itu jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.

Lalu ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah Di Pemerintah Arab Saudi, Agar totalnya menjadi 241.000 jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, Untuk kuota haji tambahan Berikutnya diatur atau ditetapkan Di Pembantu Kepala Negara agama lewat Peraturan Pembantu Kepala Negara (Permen).

Agar, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 Untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 Untuk haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa. “Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci Hingga situ. Di aspek regulasi aman,” katanya.

Mustolih yang juga Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius Agar perlu ditangani secara komprehensif.

Hal itu bila mengacu Ke Undang-Undang MD3 (Lembaga Tertinggi Negara, Wakil Rakyat, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah). Apalagi Lalu alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan Di Panja Wakil Rakyat.

“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau Lalu Wakil Rakyat membuat Pansus Di alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup Hingga Panja, dievaluasi Hingga level-level itu,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan