KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Di Syahrul Yasin Limpo

Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Terkait Didalam Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.

“Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan Memberi apresiasi atas keputusan Majelis Hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Kendati demikian, KPK masih buka Kemungkinan Untuk mengajukan banding atas Hukuman tersebut. Diketahui, Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah Didalam yang dituntut Jaksa KPK.

Tessa menyebutkan, Jaksa Akansegera melaporkan putusan tersebut Di pimpinan KPK. Sesudah itu, Akansegera menentukan langkah Di depannya.

“Di Itu, Akansegera digunakan waktu tersebut Untuk mengajukan banding, atau Merasakan putusan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Usd Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Apresiasi Hukuman 10 Tahun Penjara Di Syahrul Yasin Limpo