Memberatkan Hukuman, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Kejahatan Keuangan

Majelis Hakim Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Berkata, keluarga hingga kolega SYL nikmati uang haram Kejahatan Keuangan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Hakim Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya Berkata, keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram Didalam hasil Kejahatan Keuangan. Hal itu termuat Di hal yang memberatkan Hukuman Di SYL.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana Kejahatan Keuangan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai Pembantu Kepala Negara tidak mendukung teladan yang baik kepada Kelompok Yang Berhubungan Didalam pemberantasan Kejahatan Keuangan.

“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

“Terdakwa berbelit-belit Di Menyediakan keterangan,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Kepala Negara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 Matauang Asing Amerika Serikat Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memberatkan Hukuman, Hakim Sebut Keluarga hingga Kolega SYL Nikmati Uang Kejahatan Keuangan