Putusan Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun Bersama Permintaan JPU

Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Memutuskan Putusan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Memutuskan Putusan mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Putusan ini lebih ringan 2 tahun Bersama Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di 12 tahun.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memutuskan pidana kepada terdakwa Bersama pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Ke ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis SYL Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Bersama subsider dua tahun.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di SYL. “Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU.

Ke Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Bersama Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” ujar Jaksa.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Syahrul Yasin Limpo Lebih Ringan 2 Tahun Bersama Permintaan JPU