Perindo Komentar Perubahan Wantimpres Karena Itu DPA: Bertentangan Bersama Konstitusi

Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus mengkritik wacana perubahan Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus mengkritik wacana perubahan Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang Di dibahas Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif. Dia menilai perubahan itu bertentangan Bersama konstitusi.

“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Bersama konstitusi. Kenapa? Bukan Di soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Di nama yang disematkan,” kata David V. H Sitorus Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Dia menjelaskan, Di Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas dikatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Bersama sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Terbaru.

“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Lantaran Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Di masa Orde Terbaru, yang Setelahnya Itu dihapus pascareformasi,” ujarnya.

“Nah ini yang menurut saya Dewan Perwakilan Rakyat perlu belajar konstitusi supaya memahami, dan perlu juga belajar histori supaya memahami sejarah supaya memahami konstitusi,” sambungnya.

Diketahui, Baleg menyetujui revisi Undang-Undang tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Lembaga Legis Latif dan dibawa Hingga paripurna Sebagai persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak Di nomenklatur Di Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Berhubungan Bersama jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Kepala Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Berencana mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perindo Komentar Perubahan Wantimpres Karena Itu DPA: Bertentangan Bersama Konstitusi