Politikus Perindo Usul Wantimpres Dari Sebab Itu Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA

Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus menyoroti wacana perubahan Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang Lagi dibahas Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat. David mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.

Dirinya tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur Di undang-undang, Pemimpin Negara berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan Didalam konstitusi.

“Dari Sebab Itu kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, Lantaran itu telah dihapus Dari konstitusi. Jangan sampai nanti multitasir,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).

“Dari Sebab Itu sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk Di kewenangan, kelembagaan diamanatkan Dari Pasal 16 Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Akansegera tetapi, jika Baleg Wakil Rakyat tetap memaksa Untuk mengubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, David memandang bahwa perubahan ini Akansegera menimbulkan penafsiran Di Di Kelompok. “Dari Sebab Itu supaya tidak multitafsir, menurut saya ini berkenaan Didalam konstitusi sebaiknya dihapus saja. Itu menurut saya masih Yang Terkait Didalam kelembagaan atau Yang Terkait Didalam usulan Dewan Pertimbangan Agung tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Baleg menyetujui revisi Aturantertulis tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat dan dibawa Ke paripurna Untuk persetujuan. Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan.

Pertama, terletak Di nomenklatur Didalam Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, Yang Terkait Didalam jumlah keanggotaan.

Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Pemimpin Negara. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres Akansegera mengatur syarat menjadi anggota DPA.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Politikus Perindo Usul Wantimpres Dari Sebab Itu Dewan Pertimbangan Nusantara, Bukan DPA