Pantun JPU Di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Sebagai Koruptor

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak Pada membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak Pada membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa Penyalahgunaan Jabatan yang justru merasa Dari Sebab Itu pejuang melawan kedzaliman Di dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, Sebab sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku Penyalahgunaan Jabatan itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Terdapat Kejadian Luar Biasa seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi Dari jaksa, kepolisian, ataupun Lembaga Proses Hukum. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Agar, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan, janganlah berlagak seperti pejuang atau Dari Sebab Itu pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU Di persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan Peristiwa Pidana Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan SYL sangat baik. “Sebab persidangannya agak berbeda isinya. Isi Di dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku Penyalahgunaan Jabatan Di Negeri ini,” katanya.

Dia mencontohkan Di Tindak Kejahatan ini ternyata Penyalahgunaan Jabatan juga sampai Di urusan digunakan Sebagai skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil Bersama dana Negeri. Ini menariknya. Di ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak Di persidangan Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan SYL Di Lembaga Proses Hukum Tipikor membacakan pantun Pada sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pantun JPU Di Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Sebagai Koruptor