Bisnis  

Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Ppn 200%

Pengenaan bea Produk Impor hingga 200% Akansegera berlaku Untuk seluruh Bangsa bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk Produk Impor hingga 200% Akansegera berlaku Untuk seluruh Bangsa yang melakukan Produk Ekspor Di Indonesia. Nantinya, Akansegera ada Asosiasi yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea Produk Impor.

Zulhas menjelaskan, nantinya yang Akansegera merekomendasikan pengenaan bea Produk Impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Barang Dagangan Produk Impor yang dikenakan Ppn hingga 200%, Ke antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Pengganti Karena Itu, keramik, Alat elektronik, produk Keindahan, Barang Dagangan tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.

“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Di mana negaranya, Di mana saja, tidak Bangsa Bangsa tertentu, Di seluruh dunia,” ujar Zulhas Di ditemui usai Hadir Di Kegiatan Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Ke Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Zulhas mengatakan, Keputusan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Barang Dagangan Produk Impor yang masuk Di Indonesia.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Skuat Asosiasi tersebut Akansegera Meneliti setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Bersama frekuensi Produk Impor 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Di industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.

“Kemarin Diskusi lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Di 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Bangsa Sahabat

“Kalau pesat, maka Akansegera dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.

Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Akansegera tertuang Di aturan yang Akansegera segera diterbitkan. Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Ppn 200%