Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim

JAKARTA – Dua saksi Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Hingga Cirebon Di 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan Hingga Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

“Hari ini kita berangkat Di keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Hingga penjara Bersama Putusan penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Bersama tuduhan Merenggut Nyawa dan pemerkosaan dan mereka masuk Hingga penjara itu Lantaran salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Dari Aep dan Dede,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dedi Mulyadi Hingga Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Sebagai menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Dibagian Di cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Hingga penjara, Setelahnya Pegi Setiawan terbebas Lewat putusan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim