KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Hal itu merespons kubu Donny yang melaporkan penyidik Hingga Dewas KPK Yang Terkait Didalam penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Menyambut kewenangan Didalam Aturantertulis Sebagai melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.

“Sebagai bentuk Didalam melaksanakan perintah Aturantertulis, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Sebagai melakukan penyidikan Peristiwa Pidana itu,” kata Asep Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

“Setelahnya Itu turunan Sebagai melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Sebagai melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Karena Itu seperti itu,” sambungnya.

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Didalam surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Hingga yang bersangkutan.

“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Akansegera kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Setelahnya Itu surat penyitaan kita tunjukkan Ke orang Ke mana dia memegang atau menguasai Produk yang Akansegera kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Didalam penggeledahan Tempattinggal milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.

“Nah kami Menyambut informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Justru ini tidak ada izin Didalam Didalam ketua Lembaga Proses Hukum Sebagai melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Didalam undang-undang,” kata Johannes Ke Kantor Dewas KPK.

Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Ke Rabu, 3 Juli 2024 Ke Tempattinggal yang berada Ke kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Smart Phone itu berlangsung Pada 4 jam.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP