Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Dugaan Pelaku

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Para Dugaan Pelaku tersebut Memiliki peran yang berbeda-beda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Hingga antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron.

“Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Bersama peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Pada konferensi pers Hingga Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Bersama pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Bersama ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, Bersama pengungkapan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online. Satu Hingga antaranya Memberi layanan live Pemutaran Online pornografi.

“Ditemukan dua situs judi online Hingga mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, Akansegera melakukan live Pemutaran Online Bersama menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam setiap harinya, Bersama gaji minimum,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Dugaan Pelaku