Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Menyambut Baik putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Listyo menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Polda Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Ke Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Listyo mengatakan, langkah Berikutnya yang dilakukan pihaknya yakni Bersama menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Bersama Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Sebagai langkah Berikutnya tentunya Akansegera menunggu hasil lampiran Bersama keputusan ataupun tembusan Bersama keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.

Polri, juga Akansegera mendalami isi Yang Terkait Bersama putusan tersebut Sebab bersangkutan Bersama sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Individu Terduga. Dan hal tersebut berhubungan Bersama martabat Pegi.

“Ya tentunya itu Akansegera didalami ya, didalami isi Bersama keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Terkait Bersama Bersama sah tidaknya martabat sebagai Individu Terduga dan Mungkin Saja hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Akansegera segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum