Komnas Hak Fundamental Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang Berkata status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eki. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental) menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung yang Berkata status Individu Terduga Pegi Setiawan tidak sah Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eki. PN Bandung Untuk Situasi Ini mengabulkan permohonan praperadilan Untuk Pegi Setiawan.

“Komnas Hak Fundamental menghormati putusan Lembaga Proses Hukum negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Untuk Pegi Setiawan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Fundamental Komnas Hak Fundamental, Uli Parulian Sihombing, Senin (8/7/2024).

Uli memastikan, Komnas Hak Fundamental bakal tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain tewasnya Vina dan Eki Hingga Cirebon Di tahun 2016 silam.

“Lalu Komnas Hak Fundamental Akansegera tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon,” tuturnya.

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas Untuk status Individu Terduga Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dan Berkata penetapan Individu Terduga atas Pegi Dari penyidik Polda Jabar tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eki dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar Sebelumnya Itu Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon Di 2016 Sebab telah memenuhi alat bukti yang cukup.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dan Tetap Pantau Tindak Kejahatan Vina Cirebon