Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

loading…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Foto/Riana Rizkia

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum tersebut berkat Dukungan Komunitas.

“Berkat Dukungan seluruh Komunitas dan rekan-rekan media juga, Ke hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online Ke mana ini sindikat internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil Menginformasikan tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,” sambungnya.

Dia menjelaskan, Didalam pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu Ke antaranya Menyediakan layanan live Penyiaran Langsung pornografi.

“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,” katanya.

“Yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Penyiaran Langsung Didalam menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam Di setiap hari, Didalam gaji minimum,” katanya.

Untuk pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh Dugaan Pelaku. Ke Di tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga Negeri Asing (WNA) asal Taiwan.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan