Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke tahun 2016 silam. Foto/Ditengah/Raisan Al Farisi

JAKARTA – Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke tahun 2016 silam.

Merujuk Ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) Ke Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman Memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.

Eman Sulaeman tercatat Memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar Hingga Kota Pemalang dan Kota Bogor, Didalam nilai total mencapai Rp720 juta.

Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat Di daftar LHKPN:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 Hingga Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 Hingga Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.

Alat transportasi dan mesin

1. Kendaraan Bermotor Roda Dua, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000

Eman Sulamen tercatat Memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Di Itu, Eman juga tercatat Memiliki hutang sebesar Rp480.434.229. Maka Didalam Sebab Itu, harta Eman Sulaeman sebesar Rp294.031.507.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Ke 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar Sebelumnya Berkata, penetapan Individu Terduga Pegi Setiawan alias Perong sebagai Individu Terduga Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Hingga Cirebon Ke 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman