Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tersebar Di 6 Provinsi

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut judi online dan pornografi jaringan Taiwan tersebar Di 6 provinsi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil Menginformasikan Tindak Kejahatan tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan tersebut berlangsung Di enam provinsi berbeda Di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan Di 6 provisi Bersama rincian sebagai berikut, Di provinsi DKI JKT ada 2 TKP Di Jaksel dan Jakbar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Pada konferensi pers Di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Sesudah Itu, Jawa barat ada Di Bandung, Di Banten ada Di Tangerang, Jawa Di ada Di Semarang dan Jepara, Sesudah Itu Di Bali ada Di Klungkung, Sulawesi Selatan ada Di Makassar,” sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, situs judi online dan pornografi itu dikendalikan Bersama WNA Taiwan yang Pada ini masuk Ke Daftar Pencarian Orang (DPO). WNA tersebut, kata Djuhandani, Akansegera menugaskan beberapa orang Bagi datang dan merektrut WNI, Sesudah Itu berkantor Di Indonesia.

“Sesudah Itu yang datang Ke Indonesia dan melakukan praktik judi online mereka Memperoleh server yang berada Di Taiwan dan kantor operasional yang berada Di Tangerang Karawaci. Sesudah Itu, WNA K memperkerjakan WN Indonesia Bagi Dibagian Bersama sindikat tersebut,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tersebar Di 6 Provinsi