Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Ri Jokowi Yang Terkait Bersama pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Mutakhir (PPDB) 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Ri Joko Widodo (Jokowi) Yang Terkait Bersama pembentukan Satgas PPDB.

“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Terkait Bersama mulai tingkat pusat sampai Lokasi,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Di waktu Didekat Akansegera dikeluarkan Keputusan Ri (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Akansegera ada instrumen Sebagai melakukan penindakan Kartu Merah PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Sebagai penindakan Sebab Di unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Kartu Merah,” katanya.

Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Di luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Sebagai pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Di luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir Merangsang Lokasi masing-masing mempelajari Peristiwa Pidana Kartu Merah PPDB. “Masing-masing Lokasi harus segera mempelajari Peristiwa Pidana Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Peristiwa Pidana PPDB itu. Tidak semua Lokasi bermasalah dan Di satu Lokasi paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Supaya ada penyelesaian Supaya tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Lokasi Pada ini tidak melakukan perbaikan atas Peristiwa Pidana Sebelumnya,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri