Perkara Pidana Hukum Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah

KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Didalam gratifikasi dan TPPU Dari Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Terkait Didalam gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Hal ini dikatakan Dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa Berkata, penyitaan tersebut Sesudah dilakukan serangkaian penyidikan Ke 21-26 Juni 2024 Didalam memeriksa 37 saksi. Kata dia, Untuk pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Dari MA dan dugaan terjadinya TPPU.

“Bahwa penyidik Ke periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Didalam minggu Di telah dan Akansegera melakukan penyitaan Pada 40 bidang aset tanah yang diduga milik Individu Terduga yang tersebar Ke beberapa Daerah dan pulau-pulau Ke Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Melewati keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Idr. “Estimasi nilai Didalam Di 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.

Tessa menambahkan, Yang Terkait Didalam penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Pada puluhan bidang tanah yang dimaksud.

Sebelumnya Itu, KPK Membuat penyidikan Perkara Pidana Hukum suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Didalam pasal gratifikasi dan TPPU.

“Sebab ditemukannya ada fakta-fakta hukum Mutakhir berupa perbuatan Memperoleh gratifikasi dan TPPU Untuk jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Individu Terduga,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU Didalam M Adil berkisar puluhan miliar Idr. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Di Untuk aset tanah dan bangunan. Skuat penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Melewati pemeriksaan saksi-saksi Di ini mulai terjadwal,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah