Integrasi Nilai-nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan

PANCASILA selalu Memikat Sebagai dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.

Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama Untuk konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab Di mengidentifikasi Di Detail pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno Di Pidatonya 1 Juni 1945.

Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK Di waktu itu memang khusus membicarakan dasar Bangsa. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, Tetapi belum mampu menjawab pertanyaan filosofis Di Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang Akansegera dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui Dari Bangsa Di 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945

a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, Di pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar Bangsa Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

b. Ide dasar Pancasila lahir Di Pidato Soekarno Di tanggal 1 Juni 1945 Di urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Sistem Pemerintahan; 4) Keadaan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut Sesudah Itu menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang Akansegera dirumuskan Dari Panitia Delapan BPUPK, Sesudah Merasakan masukan Di anggota BPUPK lainnya. Berikutnya Di tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan Dari “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir Di Muhammad Yamin, yang sempat menjadi Perdebatan Di masa Orde Terbaru. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu Di lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan Agar Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram Untuk bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting Sebagai segera Diberikan kepada pihak Jepang Di Tokyo, Sesudah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri Di kantor dan rumahnya.

Laporan yang diarsipkan A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo dikenal Di nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam Dari Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, Sesudah Itu Dari pemerintah Orde Terbaru dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali Di Puri Mangkunegaran, Surakarta.

Di itu B.R.A Satuti istri Di Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berikutnya disebut ANRI) Sebagai merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin Dikatakan telah hilang seiring Di meninggalnya Muhammad Yamin. Sesudah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin Di perpustakaan tersebut, maka dibawa Sebagai disimpan Di gedung ANRI Jakarta.

b. Sumber tertulis kedua Sesudah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada Di Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, Di terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu Di bawa Di negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, Di pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta Di 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita Dari Belanda, termasuk Di dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai Di nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan Di Algemeen Rijksarchief Sesudah Itu disimpan Dari Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Untuk Kemakmuran yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis Di proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia Sesudah Itu terbentuk, utamanya Sebagai menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri Di: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo, dibantu Dari dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, Di harapan agar Di Sesudah Itu tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 Di Jakarta, Di Swiss Di tanggal 18 Maret 1975, Lantaran naskah ini Diberikan Di sana Sebagai diperiksa Dari Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Sesudah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut Diberikan kembali Di Tanah Air dan disampaikan pula kepada Kepala Negara Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung Dari Kepala Negara Soeharto, dan Berkata Di lain Akansegera menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1977, Tetapi Di kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Untuk kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin Sebagai membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang Di dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang Dari Yamin Agar Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang Di UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian Untuk surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang Di BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Di lain kesempatan, Untuk rangka Perdebatan penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis Literatur otobiografi, Di nada ekstrem yang isinya sangkalan Pada Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa Untuk pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro Untuk Pidato Promosi Honoris Causa Untuk Ilmu Hukum Dari Senat Universitas Gadjah Mada (Dari promotor Mr. Drs. Notogoro) Pada promovendus Soekarno, Di 19 September 1951, Di Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis Dari Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa Di berbagai ide dan ideologi yang termuat Untuk lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Bangsa bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Di akhirnya Bangsa mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya Di tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan Di tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini Di pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan Komunitas Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno Di pidatonya 1 Juni 1945, Membahas pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang Terbaru. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila Untuk sila Di dua Dibagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri Di ajakan Sebagai Membahas keputusan Sebagai merancang Indonesia Di Di.

Soekarno sangat sadar Akansegera struktur Komunitas Indonesia Di waktu itu yang belum siap Sebagai suatu kemerdekaan. Tetapi, sejarah juga Menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian Untuk sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang Sebagai satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai Untuk waktu sesingkat-singkatnya.

Jika mencermati Di Detail pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Dari karenanya sila pertama Di rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Terbaru Melewati Skuat Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti Di ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.

Melewati Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang Sebelumnya terdiri Di Lokasi-Lokasi dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu Berkata kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu Di dulu hingga Di ini.

Nilai-nilai Pancasila Di hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia Untuk membentuk bangsa dan Bangsa Indonesia Sebagai mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali Di Kekayaan Budaya Dunia bangsa Sebelumnya terbentuknya Bangsa dan bangsa Indonesia Justru berabad-abad Sebelumnya adanya Majapahit dan Sriwijaya.

Di dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat Untuk kebudayaan bangsa yang tersebar Di seluruh kepulauan Nusantara, Di mana Komunitas Indonesia telah Merasakan kesempatan Sebagai berkomunikasi dan berakulturasi Di kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut Melewati para pendiri bangsa dan Bangsa ini Sesudah Itu dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar Bangsa, dan secara verbal tercantum Untuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber Di nilai-nilai Kekayaan Budaya Dunia bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau Untuk suatu Bangsa populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat Di contoh nilai Kekayaan Budaya Dunia, Kebiasaan maupun adat yang telah ada Di dulu, seperti Prototipe hukum adat yang bisa mencegah pencurian, Prototipe Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani Dari Komunitas Bali, dan Prototipe gotong royong Untuk kehidupan sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Nilai-nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum