Apakah Muslim Boleh Datang Hingga Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?

Jakarta

Jika seorang muslim diundang Untuk perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan Untuk datang? Dan bagaimana adabnya Untuk Islam?

Untuk sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan Untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan Untuk menyambung silaturahmi.

Akan Tetapi, terkadang Untuk jamuan makan tersebut, sang tuan Tempattinggal juga menyajikan Minuman dan minuman non halal. Untuk kebanyakan Peristiwa Pidana, ini terjadi Ke orang muslim Indonesia yang Di berada Hingga luar negeri Untuk bertugas atau Belajar.


Mereka kerap Menyambut undangan jamuan makan Bersama koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan Untuk datang Hingga jamuan makan tersebut?

Dikutip Bersama Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:

1. Dasar hadits

Untuk hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang Bersama dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang Hingga dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan Untuk keadaan tengkurap.

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, “Dan Produk siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk Hingga Didekat Perabot yang Hingga atasnya diedarkan khamr,”.

Hadist tersebut Bersama tegas Menunjukkan larangan Berpartisipasi Untuk jamuan makan yang Hingga dalamnya disediakan khamr.

Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada Hingga halaman Berikutnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Muslim Boleh Datang Hingga Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?