Penilaian Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi

ICW bersama PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang batas usia Kandidat kepala Daerah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Aturan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang batas usia Kandidat kepala Daerah . ICW menilai amar putusan tersebut bermasalah.

“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Aturan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” ujar Peniliti ICW Seira Tamara Untuk keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Seira menjelaskan putusan MA itu melanjutkan preseden buruk Didalam Pemilihan Umum 2024 Didalam menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan Ke periode Pemilihan Kepala Daerah Serentak sekarang Supaya dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Untuk Situasi Ini diduga adalah anak Kepala Negara Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang Akansegera berusia genap 30 tahun Ke Desember 2024,” jelasnya.

“Karenanya, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi Ke Pemilihan Umum 2024, putusan ini juga sama-sama Menyediakan karpet merah Sebagai Lebihterus meluasnya tentakel dinasti Kepala Negara Jokowi Lewat kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala Daerah Ke akhir masa jabatannya sebagai kepala Bangsa,” sambung dia.

Dia menilai Syarat Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung Sebelum penetapan pasangan Kandidat adalah hal yang tepat. Keberadaan substansi pasal Untuk PKPU ini, kata dia, juga sudah sesuai Didalam esensi Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memang perlu mengatur secara detail Syarat pencalonan.

“Karenanya, menjadikan Syarat mengenai syarat usia minimal Kandidat kepala Daerah dihitung Sebelum masa pelantikan Kandidat terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata dia.

Ke sisi lain, ICW juga menilai bahwa putusan ini diputus secara kilat. Mengingat, gugatan mengenai batas usia Kandidat kepala Daerah hanya diputus Untuk kurun waktu tiga hari.

“Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial Ke balik Perkara Pidana ini. Sebab, jika dibandingkan Didalam uji materi Di PKPU yang Sebelumnya pernah dilayangkan Didalam ICW bersama Perkumpulan Sebagai Pemilihan Umum dan Sistem Pemerintahan (Perludem) Ke MA Yang Terkait Didalam Didalam adanya Syarat yang mempermudah mantan narapidana Penyuapan Sebagai dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, Perkara Pidana tersebut Mutakhir diputus Sesudah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi Ke MA. Durasi tersebut Malahan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan Perundang-Undangan Pemilihan Umum,” tandas dia.

Lebih jauh, ICW menilai putusan yang dikeluarkan sangat janggal. Mereka menilai putusan tersebut bentuk mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

“MA Menyediakan penafsiran atas Syarat yang Ke dasarnya tidak menimbulkan Kartu Merah atas Ham, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan Bangsa yang dapat berujung Ke Kartu Merah Ham, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penilaian Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, ICW Duga Untungkan Anak Jokowi