Cara Mengurus STNK Hilang


Pemilik kendaraan yang Merasakan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak perlu panik. Anda bisa mengurus masalah ini, tetapi perlu dimengerti butuh waktu dan usaha sebab tak cukup sehari.

Mengurus STNK hilang butuh berbagai tahapan, dimulai Bersama persiapan dokumen dan mendatangi Samsat Untuk prosesnya. Langkah mengurusnya sebagai berikut:

1. Syarat dokumen

– Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP Bersama melapor Hingga Polsek terdekat sesuai domisili.

– Sediakan KTP asli Bersama pemilik kendaraan Sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.

– Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih Untuk masa kredit, minta fotokopi BPKB Bersama pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut Hingga Polsek atau Samsat terdekat.

– Sertakan surat kuasa Bersama pemilik KTP kendaraan Sebelumnya Bersama materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan Di mendaftarkan permohonan pengurusan STNK Hingga Samsat.

2. Melakukan Kunjungan Hingga kantor Samsat

Setelahnya semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut Hingga kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.

Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB Ke hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi Bersama pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

3. Melakukan Kunjungan Hingga lokasi cek fisik kendaraan

Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga Merasakan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.

3. Melakukan cek blokir

Lanjutnya periksa status kendaraan Anda Untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan Bersama tunggakan Iuran Wajib Akansegera diblokir. Jika kendaraan yang Anda beli Memiliki tunggakan Iuran Wajib, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.

4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II

Setelahnya Itu, kunjungi loket BBNKB II Untuk permohonan pembuatan STNK Terbaru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

5. Melakukan pembayaran

Jika kendaraan yang Anda beli Memiliki tunggakan Iuran Wajib, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK Terbaru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK Terbaru sesuai tarif yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib), biaya penerbitan STNK Terbaru adalah Rp100 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

6. Membahas STNK Terbaru

Setelahnya menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda Untuk Membahas STNK Terbaru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera Ke STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak ada Kesalahan Individu penulisan nama atau data lainnya.

7. Biaya mengurus STNK

Biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp100 ribu Untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu Untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan lainnya Yang Terkait Bersama STNK hilang dapat ditemukan Hingga situs resmi Yang Terkait Bersama.

Urus tanpa BPKB

Biasanya, beberapa dokumen diperlukan Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Bacaan Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tetapi, jika kendaraan Anda tidak Memiliki BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang Bersama menyiapkan persyaratan berikut:

– Identitas KTP yang sesuai Bersama STNK yang hilang

– Dokumen Kesepakatan leasing (jika BPKB berada Hingga bawah leasing)

– Fotokopi BPKB Bersama tanda legalisir

– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang

– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.

Lama waktu mengurus STNK hilang

Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan Untuk satu hari. Tetapi, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya Mungkin Saja memakan waktu 1-2 hari.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Mengurus STNK Hilang