Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Psikotropika, Langsung Ditahan

Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara Lantaran Tindak Kejahatan Psikotropika dan dakwaan lainnya Di Divisi Kriminal 25 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul Di hari ini. Foto/Soompi

SEOUL Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara Lantaran Tindak Kejahatan Psikotropika dan dakwaan lainnya Di Divisi Kriminal 25 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul yang dipimpin Di Ketua Hakim Ji Gwi Yeon Di hari ini, Selasa (3/9/2024).

Dilansir Di Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara Di Rp23 juta.

Polisi pun langsung menahan bintang Serial Korea Hellbound tersebut Setelahnya hakim Menyediakan Hukuman. Di Itu, Lembaga Proses Hukum memerintahkan Yoo Ah In Bagi menjalankan Inisiatif rehabilitasi Psikotropika Pada 80 jam dan Menyediakan denda sebesar Disekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.

Sambil Itu, komplotan Seniman Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan Pada 2 tahun, beserta perintah Bagi menyelesaikan Inisiatif rehabilitasi Psikotropika Pada 40 jam.

Foto/Soompi

“Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas Pelanggar, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah Di peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan,” kata Lembaga Proses Hukum.

“Berdasarkan berbagai keadaan Di catatan, tampaknya terdakwa Memiliki ketergantungan serius Di zat psikotropika, yang Menunjukkan risiko tinggi Bagi mengulangi Pelanggar,” sambungnya.

Di sidang juga terungkap bahwa Yoo Ah In telah diperingatkan Di Praktisi Medis tentang bahaya penggunaan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan Sebelum awal 2021. Tetapi, ia tetap melanjutkan menggunakan Produk Internasional haram tersebut.

“Ketergantungannya Di Perawatan bius dan pil tidur, dikombinasikan Di penggunaan ganja, Menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan Di Psikotropika,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Psikotropika, Langsung Ditahan