Waspada Tertipu Beli Mantan Taksi, Duit Ditransfer Kendaraan Pribadi Tak Sampai


Jual beli Kendaraan Pribadi bekas secara online Di media sosial terkadang sangat barbar, Anda harus bisa setidaknya mengendus bila ada tanda-tanda Kejahatan Finansial. Salah satu Perkara Pidana Hukum yang terungkap belakangan ini adalah Kejahatan Finansial Kendaraan Pribadi bekas taksi yang mengecoh pembeli sampai Peralihan uang tapi unit tak pernah diberikan.

Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan AS yang merupakan karyawan marketing Di PT Deka Reset Arsencya sebagai Dugaan Pelaku, Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum Kejahatan Finansial jual beli Kendaraan Pribadi Mantan taksi. Dia telah diamankan Di Area Jakarta Barat Di Rabu (22/05).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Firdaus menjelaskan Dugaan Pelaku melancarkan aksinya lewat media sosial Sebagai memasarkan Kendaraan Pribadi Mantan taksi Di harga murah. Ia menyebut Kendaraan Pribadi itu dijual mulai Di Rp30 juta hingga Rp100 juta.

“Di Sebab Itu Dugaan Pelaku AS ini dia berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia memasarkan atau mempromosikan Kendaraan Pribadi Mantan taksi Di bengkel Deka Reset Di Jatiasih Lewat portal socmed. Lalu korban tertarik dan membeli Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi tersebut Di kisaran harga Rp 30-60 juta, Malahan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta,” ujar Firdaus, Jumat (24/05).

Setelahnya korban tertarik harga miring lantas diminta Peralihan uang Di rekening PT Deka Reset alias DEKA, Tetapi Kendaraan Pribadi yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada mereka.

“Ternyata korban diperdaya Lantaran Kendaraan Pribadi yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor/korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan Sebagai kepentingan pribadi kedua Dugaan Pelaku,” ucap Firdaus.

Menurut Firdaus pihaknya telah Merasakan 12 laporan polisi Yang Berhubungan Di Unjuk Rasa Kejahatan Finansial ini. Di belasan laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp3 milliar.

“Kerugian yang dialami korban berkisar Di Rp3 miliar, tidak menutup kemungkinan korban Akansegera bertambah dan kami Akansegera menunggu apakah masih ada korban lain Di Perkara Pidana Hukum ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS kini sudah ditahan, ia dijerat Pasal 378 KUHP Di ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Selain AS, Polres Metro Bekasi Kota juga telah menetapkan pemilik Deka Reset berinisial SEK sebagai Dugaan Pelaku yang Pada ini statusnya masih buron.

“Sebagai Dugaan Pelaku satu lagi inisial SEK alias Deka Reset ini statusnya DPO dan sudah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Pada ini masih dilakukan pengejaran, mohon waktu dan doa supaya Dugaan Pelaku bisa cepat kami tangkap,” ucap Firdaus.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Waspada Tertipu Beli Mantan Taksi, Duit Ditransfer Kendaraan Pribadi Tak Sampai