Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akansegera Diubah Menjadi DPA

Kepala Negara Jokowi Menyediakan selamat kepada Wiranto seusai dilantik menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024, Ke Istana Bangsa, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Foto/Setkab

JAKARTA – Dewan Pertimbangan Kepala Negara ( Wantimpres ) dibentuk Ke era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Kini, Wantimpres Akansegera diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara. Perundang-Undangan ini diteken Kepala Negara SBY Ke 28 Desember 2006 dan diundangkan Ke Jakarta Ke tanggal yang sama.

Dewan Pertimbangan Kepala Negara adalah lembaga pemerintah yang bertugas Menyediakan nasihat dan pertimbangan kepada Kepala Negara sebagaimana dimaksud Di Pasal 16 Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Pertimbangan Kepala Negara berkedudukan Ke bawah Kepala Negara dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara. Ke Pasal 7 ayat (1) Perundang-Undangan tersebut, Dewan Pertimbangan Kepala Negara terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Ketua sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dapat dijabat secara bergantian Ke Di anggota yang ditetapkan Bersama Kepala Negara.

Sebelum berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).

Wantimpres Akansegera diubah menjadi DPA

Kini, nomenklatur Wantimpres Akansegera diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada Ke era Orde Terbaru.

Wacana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini. Lembaga Legis Latif secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif Lembaga Legis Latif.

Keputusan itu diambil Di Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif Ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin langsung Bersama Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Lodewijk F Paulus.

Sebelumnya Memutuskan keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya Lewat penyerahan keterangan tertulis.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akansegera Diubah Menjadi DPA