Viral Rombongan Moge Masuk Jalur Busway, Semua Kena Tilang


Jakarta, CNN Indonesia

Sebuah video viral Ke dunia maya memperlihatkan rombongan Pemakai moge melintas Ke jalur busway Ke Jakarta. Kejadian ini telah ditindaklanjuti kepolisian dan semua pengendara dipastikan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan seluruh pengendara dikenakan Pembatasan Melewati mekanisme tilang berbasis Lensa atau ETLE.

“Sudah, sama Bersama Kartu Kuning lain, termasuk Kendaraan Bermotor Roda Dua kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE,” katanya Di dikonfirmasi, mengutip Di, Kamis (7/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin memastikan tidak ada perbedaan atas Kartu Kuning yang dilakukan kendaraan Di Melewati jalur busway. Semua kendaraan, termasuk moge bakal ditilang mengikuti aturan yang berlaku.

Berdasarkan Aturantertulis nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Aturantertulis LLAJ) Pasal 287 ayat 1 Bersama pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

“Tidak ada bedanya, mau Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, Kendaraan Bermotor Roda Dua kecil, sama saja, sayangnya kalau Kendaraan Bermotor Roda Dua kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan semua data kendaraan yang masuk Ke jalur Transjakarta ada Ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan Ke kesempatan terpisah Pembatasan tilang Untuk rombongan moge itu merujuk Ke Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kartu Kuning marka jalan, denda Rp500 ribu,” ucap dia.

Sebelumnya Itu viral video rombongan moge masuk jalur Transjakarta Ke Area Jakarta Barat Ke dunia maya. Menurut polisi kejadian ini berlangsung Ke Minggu (3/8) Bersama jumlah rombongan 14 unit moge.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Rombongan Moge Masuk Jalur Busway, Semua Kena Tilang