Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Di Tumbuh Kembang Anak


Jakarta

Mutakhir-Mutakhir ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan Pada anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal Ke Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta Bersama pelaku tersebut.

Dia juga mengaku diancam Bersama pelaku dan Berencana disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, Setelahnya video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral Ke media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.

“Individu Terduga mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila Tetapi akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan Sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin Bersama Peristiwa Pidana anak balita yang Merasakan Tindak Kekerasan seksual dan psikis Bersama ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk Ke balita tersebut.

“Memori buruk tersebut Berencana melekat Ke otak anak dan dapat berpengaruh Ke tumbuh kembangnya. Bersama karenanya, pemerintah Daerah Bersama Dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan Bersama rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya Untuk keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI Memperoleh salah satu tugas Sebagai melaporkan Pelanggar Perlindungan Anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI Pada ini Untuk berkoordinasi Bersama Bareskrim Polri Sebagai memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana tersebut.

Amanah Konvensi Perlindungan Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan Bangsa Memutuskan langkah-langkah rehabilitatif Sebagai Merangsang Perawatan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.

Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, Tetapi Untuk Peristiwa Pidana ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban Tindak Kekerasan seksual dan psikis. Lantaran itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan Bersama keluarga terdekat Sebagai Memberi Dukungan Perawatan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan Kelompok Sebagai mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah Sebagai anak, baik Ke Untuk atau Ke luar Tempattinggal.

Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau Kelompok serta media-media baik cetak maupun elektronik Sebagai dapat menjaga anak-anak Bersama tidak menyebarkan video anak korban Lantaran melanggar Undang-Undang.

“Kami berharap Dukungan yang lebih berspektif anak Bersama menjaga agar hak-Perlindungan Anak kita tidak terlanggar terutama Untuk perlindungan atas identitas, Untuk tumbuh kembang anak yang maksimal, atas Peristiwa Pidana ini juga KPAI menekankan Perlindungan Anak korban Sebagai Merasakan Perawatan yang optimal,” kata Dian.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak Di Tumbuh Kembang Anak