loading…
Sebuah video memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi uang tunai Ke salah satu gerai Roti O Ke Jakarta. Untuk video yang disiarkan dikanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria Mengeluhkan keras dan memarahi petugas gerai. FOTO/Tangkapan Layar
Untuk video yang dikutip Didalam kanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria Mengeluhkan keras Aturan tersebut dan memarahi petugas gerai. Ia menilai aturan pembayaran nontunai semata tidak Mengkaji Situasi konsumen tertentu, terutama kelompok lanjut usia yang belum terbiasa atau tidak Memperoleh akses Pada sistem pembayaran digital.
Merespons polemik itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan Kelompok Memperoleh hak Sebagai memilih alat pembayaran yang sah. Menurut dia, sistem pembayaran Ke Indonesia menyediakan dua opsi, yakni tunai dan nontunai.
“Ke transaksi sistem pembayaran kita menyediakan dua cara, bisa tunai dan bisa nontunai. Dari Sebab Itu Kelompok punya pilihan,” ujar Filianingsih Untuk unggahan resmi Bank Indonesia, dikutip Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Pemakai QRIS Ke Jakarta Capai 6,1 Juta, Kuasai 40% Pangsa Nasional
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang tunai hingga kini masih memegang peranan penting sebagai alat pembayaran yang sah, Kendati Pengatur Moneter terus Merangsang perluasan transaksi nontunai Lantaran dinilai lebih cepat, aman, dan efisien. Perbedaan Situasi demografis, tantangan geografis, serta keterbatasan literasi dan infrastruktur digital membuat uang tunai tetap relevan Ke berbagai Area Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai Didalam Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya











