Seorang kreator konten Hingga TikTok yang juga Orang Bersama HIV (ODHIV) mengaku Merasakan penolakan Bersama 10 Praktisi Medis gigi Pada hendak melakukan pemeriksaan giginya. Unggahannya ini viral Hingga media sosial dan Memikat banyak atensi netizen.
Kejadian Luar Biasa ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan sengit mengenai diskriminasi pelayanan Kesejajaran serta urgensi keterbukaan status (open status) medis pasien.
Bersama Kacamata medis dan keselamatan tindakan, seberapa penting pasien ODHIV bersikap terbuka mengenai Situasi kesehatannya Pada hendak menjalani Perawatan Medis Hingga area mulut?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Praktisi Medis Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menegaskan, status Kesejajaran seseorang tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak pasien Merasakan layanan Kesejajaran.
Hak Pelayanan dan Batasan Alasan Penolakan
Menurut drg Eka, terdapat tiga Nilai mendasar Untuk menyikapi Tindak Kejahatan penolakan pelayanan medis Bagi pasien ODHIV.
“Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan Bagi seseorang Bagi kehilangan hak Bagi Merasakan pelayanan Kesejajaran gigi,” ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
“Yang kedua, Praktisi Medis gigi Memiliki hak Bagi Merencanakan keselamatan, kompetensi, Situasi klinis, dan fasilitas yang dia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata Lantaran status si pasien itu HIV,” lanjutnya.
Akan Tetapi demikian, drg Eka tak mau gegabah Memutuskan kesimpulan Yang Terkait Bersama cerita yang viral. Menurutnya, penting memastikan alasan sebenarnya Hingga balik penolakan tersebut.
“Kita harus membedakan penolakan ini Lantaran apa dulu. Harus dibedakan penolakan Lantaran memang dia melakukan diskriminasi atau Lantaran ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu Lantaran keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang Bisa Jadi terjadi Agar dirujuk Hingga tempat yang lebih lengkap,” jelasnya.
Menurut drg Eka, PDGI secara rutin memproses laporan Komunitas Yang Terkait Bersama dugaan Kartu Merah disiplin dan etik pelayanan gigi Melewati Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
“PDGI sangat menghormati hak setiap pasien Bagi memperoleh pelayanan Kesejajaran gigi yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Jika ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan Hingga PDGI. Kami Akansegera teliti semua,” pungkasnya.
Halaman 2 Bersama 2
(aur/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ditolak 10 Praktisi Medis Gigi gara-gara Status HIV, PDGI Angkat Bicara











