Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi Ke MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi Di penyerobotan lahan Ke lokasi. Ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025. Foto: Ist

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi Di penyerobotan lahan Ke lokasi. Untuk pengurus, ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA. Baginya ini merupakan Menang yang indah.

“Kami Merespons Positif keputusan ini sebagai langkah maju Di menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman Untuk semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting Sebagai menjaga keharmonisan Ke Kelompok,” ujarnya, Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, konflik Di Vihara Amurva Bhumi Didalam pihak swasta menyita perhatian sejumlah pihak. Tidak hanya Pemprov Jakarta, Kepala Negara Ke-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN Justru berulang kali memediasi Peristiwa Pidana itu hingga akhirnya tembus Ke MA.

Justru Di penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai ratusan tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi D DPRD Jakarta itu juga melihat keputusan tersebut Memberi rasa keadilan dan menjadi kejelasan hukum serta tonggak penting mencegah terjadinya Peristiwa Pidana serupa Ke masa mendatang, khususnya yang berkaitan Didalam tempat ibadah agama apa pun.

Kevin berharap Peristiwa Pidana ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah Ke mana pun berada.

Pengakuan khusus diberikan kepada Skuat hukum Indra Gunawan dan Skuat, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta yang ikut mendukung sekaligus mengawal penyelesaian Peristiwa Pidana ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Pembantu Kepala Negara ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah Memberi perhatian besar Di Peristiwa Pidana ini,” ucapnya.

Kevin melihat keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting Sebagai terus memperkuat keadilan dan toleransi Ke Indonesia Agar setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah Didalam Damai dan damai.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis Di Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan MA Ke 14 November 2024.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi Ke MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek