Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut Hingga Area tumpang tindih yurisdiksi Di Indonesia. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi Menyambut Baik hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana Area tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam Hingga Ha Noi, Vietnam Di 23-25 April 2024.
”Sampai Pada ini masih ada beberapa Permasalahan-Permasalahan yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban Sebagai melindungi lingkungan laut Lantaran Vietnam tidak bersedia Sebagai memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya Yang Berhubungan Di perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati Di perundingan pasal Di pengaturan pelaksana Area tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia Sebagai mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
“Vietnam membingungkan Prototipe Ditengah demersal species Di sedentary species, misalnya Di list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar Syarat UNCLOS 1982 Yang Berhubungan Di konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Samping Itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl Sebagai Menyita sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang Berencana menyebabkan kerusakan Di lingkungan laut. Berdasarkan Studi Dari Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Samping Itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya Sebagai mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan Hingga Landasan Kontinen Hingga Area tumpang tindih yurisdiksi yang Berencana mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim Ditengah Indonesia-Vietnam, khususnya Hingga ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas Area laut Tetapi juga Sebagai mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Justru klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati Dari RI dan Vietnam Hingga perjanjian Sebelumnya Itu, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.
Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik Hingga ZEE maupun LK, termasuk aspek Pra-Penanganan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Hingga Area ZEE kedua Negeri perlu menjadi fokus penting Di langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE Ditengah Indonesia dan Vietnam.
”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab Sebagai melindungi lingkungan laut Hingga Area tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut Hingga Perairan Perbatasan Indonesia