Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas berkesempatan memanfaatkan Langkah pemutihan dan potongan Pph kendaraan bermotor (PKB) Di 2026. Aturan ini bisa digunakan Sebagai memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Langkah ini merupakan Aturan yang dirilis pemerintah Area, berupa penghapusan atau keringanan Hukuman Politik administrasi Untuk pemilik kendaraan yang Memperoleh tunggakan.
Harapannya, beban wajib Pph menjadi lebih ringan Agar warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu Komunitas, Langkah tersebut juga ditujukan Sebagai Memperbaiki kepatuhan pembayaran Pph serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Area (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar Area yang Mengadakan pemutihan Pph
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Ditengah
Ada diskon Pph Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Menenangkan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Ditengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Untuk nilai pokok Pph kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Hukuman Politik Akansegera otomatis menyesuaikan nilai pokok Pph Sesudah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Pph kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Di Pokok Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini berlaku Sebelum 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Menyediakan pengurangan pokok PKB Di Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Di Itu, wajib Pph yang Di ini patuh dan tidak Memperoleh tunggakan Pph Di tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Langkah pemutihan Pph kendaraan bermotor ini berlaku Di seluruh Area Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Area Provinsi Bengkulu, Untuk pemutihan ini Akansegera ada pembebasan denda Pph kendaraan bermotor, tunggakan Pph, dan bayar Pph hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Langkah pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Langkah pemutihan Pph kendaraan Di Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Langkah serupa.
“Lantaran banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Pph kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Untuk situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Update Area Gelar Pemutihan Pph Kendaraan Mei 2026











