Wisata  

Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali



Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal Memberi Hukuman Politik Bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang tidak membayar pungutan turis Asing sebesar US$ 10.

Hukuman Bagi turis Asing yang bandel itu mulai Bersama denda hingga pidana ringan (tipiring). Ide itu disampaikan Bersama Pj Gubernur Bali.

“Nanti ada Hukuman Politik Bagi wisatawan (mancanegara) yang tidak membayar (pungutan turis Asing). Misalnya, denda atau Eksekusi,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Area (DPRD) Bali, Senin (24/6/2024).


Mahendra menuturkan ragam Hukuman Politik itu bakal dimasukkan Di peraturan Area. Adapun, regulasi Yang Terkait Bersama pungutan turis Asing yakni Peraturan Area Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Bagi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Menurut Mahendra, revisi Perda 6/2023 itu juga menyangkut Yang Terkait Bersama insentif Bagi pelaku wisata yang membantu menegakkan pungutan turis Asing tersebut.

“(Perda pungutan wisman) masih dibahas, kami perlu revisi perda. Ada insentif Bagi (pelaku wisata) yang membantu,” kata Mahendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan turis Asing Bersama US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, memperbesar ruang fiskal Bagi Biaya Pulau Dewata.

Belakangan terungkap, Sebelum diterapkan Ke 14 Februari lalu, hanya 40 persen wisatawan mancanegara saja yang membayar pungutan turis Asing tersebut.

Walhasil, pemprov Bali pun kehilangan cuan Disekitar Rp 186 miliar Di Disekitar empat bulan regulasi tersebut diterapkan.

——–

Artikel ini telah naik Ke detikBali.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis yang Tak Bayar Pungutan Bakal Didenda Pemprov Bali