Jakarta –
Seorang turis Nigeria mengaku takut Bersama penahanan Mobilitas Penduduk Internasional Indonesia kala berkunjung. Ia pun overstay dan kini telah dideportasi.
Seorang warga Bangsa Nigeria berinisial AFG (23), diusir alias dideportasi Di Bali. AFG mengaku takut melapor Hingga Kantor Mobilitas Penduduk Internasional hingga melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Di 334 hari.
“AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya Ke Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay Di 334 hari Sebelum 30 Juli 2023,” kata Kepala Rumah Detensi Mobilitas Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita Di keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
AFG kali pertama mendarat Ke Indonesia 1 Juni 2023 berbekal izin tinggal kunjungan (B211A). Dia mendarat Ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia tinggal Ke sana Di sebulan bersama rekan senegaranya.
Puas berada Ke Tangerang, AFG lalu pindah Hingga Denpasar, Bali. Awalnya, AFG tinggal Ke Sesetan, Denpasar Selatan. Lalu, dia pindah tempat tinggal Ke Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
“Di berada Ke Indonesia, AFG menghabiskan waktunya Untuk Berwisata, bertemu teman-teman, pergi Hingga pantai, dan Regu. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang Untuk biaya hidupnya Ke Bali Di tabungan dan kiriman Di keluarganya Ke Nigeria,” kata Dudy.
Di Ke Bali, AFG tidak pernah mengurus izin tinggalnya. Hingga akhirnya, AFG melebihi batas masa izin tinggal Di 334 hari. AFG mengaku tahu dan beralasan agen perjalanannya mematok biaya mahal Untuk mengurus perpanjangan batas masa izin tinggal.
“AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia Akansegera ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri Ke Mobilitas Penduduk Internasional,” ungkapnya.
Baca artikel selengkapnya Ke detikBali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Turis Nigeria Takut Mobilitas Penduduk Internasional-Overstay, Kini Dideportasi